Sampang||Saktehnews.com - Sejumlah tokoh masyarakat bersama aliansi tokoh pemuda Kabupaten Sampang, didampingi kuasa hukumnya, resmi melaporkan akun TikTok @faktapolitiktok ke Polres Sampang pada Senin, 2 Juni 2025. Laporan ini dilayangkan atas dugaan pencemaran nama baik terhadap Bupati Sampang, H. Slamet Junaidi.
Laporan tersebut disampaikan oleh kuasa hukum Jakfar Sodiq yang mewakili perwakilan masyarakat dan pemuda dari berbagai kecamatan di Sampang. Mereka menilai unggahan video dari akun tersebut mengandung hoaks dan berpotensi memecah belah masyarakat.
“Akun TikTok @faktapolitiktok telah menyebarkan konten yang tidak benar dan menyesatkan. Konten tersebut menggiring opini seolah-olah telah terjadi konflik antara Bupati dan Wakil Bupati Sampang, yang tentunya dapat merusak kepercayaan publik terhadap pemerintah daerah,” ujar Jakfar Sodiq di hadapan awak media.
Jakfar menambahkan bahwa laporan yang diajukan mencakup dugaan pelanggaran terhadap Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), tepatnya Pasal 28 Jo Pasal 45A UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU ITE, serta Pasal 310 dan 311 KUHP tentang pencemaran nama baik.
Mewakili unsur kepemudaan, Muhammad Jakfar dari Karang Taruna menyampaikan keprihatinannya atas konten yang tersebar. Ia menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengawal pemerintahan Kabupaten Sampang hingga lima tahun ke depan, bukan hanya pada masa Pilkada.
"Konten yang menyebar itu bukan hanya mencoreng nama baik Bapak Bupati, tetapi juga bisa mengganggu stabilitas pemerintahan dan pembangunan di Sampang. Kami merasa bertanggung jawab menjaga ketenangan masyarakat," ujarnya.
Hal senada juga disampaikan oleh H. Mostofa, salah satu tokoh masyarakat yang turut hadir. Ia mengimbau masyarakat untuk lebih bijak dalam menggunakan media sosial dan tidak sembarangan mengedit serta menyebarkan konten yang belum tentu benar.
“Ada implikasi hukum yang serius. Ancaman pidana bisa lebih dari lima tahun dan denda mencapai miliaran rupiah. Jadi kami minta agar masyarakat berhati-hati. Kami berharap pelaku di balik akun tersebut segera ditemukan dan diproses sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.
Laporan ini menjadi bentuk kepedulian masyarakat Sampang terhadap marwah kepala daerah dan upaya menjaga kondusivitas pasca-Pilkada. Pihak pelapor menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada aparat penegak hukum untuk menelusuri dan mengusut tuntas kasus ini.
(Aiz)