BREAKING NEWS

 


Polres Sampang Amankan Keadilan Ibu Muda Omben Lewat Restoratif Justice

Polres Sampang Amankan Keadilan Ibu Muda Omben Lewat Restoratif Justice

Sampang||Saktehnews.com – Polres Sampang menuai apresiasi setelah berhasil menuntaskan kasus dugaan penganiayaan terhadap Munawaroh (32), ibu muda asal Desa Tambak, Kecamatan Omben, melalui jalur restoratif justice. Langkah ini dipuji karena dinilai menjaga keadilan bagi korban sekaligus meredam keresahan masyarakat.


Proses perdamaian berlangsung di Mapolres Sampang dengan difasilitasi langsung oleh Kasatreskrim AKP Syafril Selfiyanto, didampingi Unit PPA, Unit Pidum, pihak keluarga korban dan terlapor, kuasa hukum Didiyanto, S.H., M.Kn., serta Babinkamtibmas Polsek Omben.


AKP Syafril menegaskan bahwa pendekatan restoratif justice ditempuh bukan semata untuk menutup perkara, melainkan untuk melindungi korban dan memastikan harmoni sosial tetap terjaga.
> “Tujuan utama kami adalah kepentingan korban. Restoratif justice tidak berarti melemahkan hukum, justru memberi ruang bagi korban terlindungi, pelaku bertanggung jawab, dan masyarakat tetap damai,” ujarnya.
Kuasa hukum korban, Didiyanto, juga menyampaikan apresiasi kepada Polres Sampang. Ia menilai kepolisian telah menempatkan kepentingan hukum korban sebagai prioritas.
> “Selama hak-hak korban dihormati, jalur damai ini adalah pilihan tepat. Prinsip kami jelas, hukum ada untuk melindungi korban,” tegasnya.
Kasus ini bermula pada 10 September 2025, ketika Munawaroh mengalami luka sobek di wajah serta memar di perut akibat dianiaya dua warga setempat. Laporan korban sempat menyita perhatian publik karena pelaku masih bebas berkeliaran.


Dengan tercapainya kesepakatan damai, Polres Sampang berharap masyarakat Desa Tambak kembali tenang dan tidak lagi dihantui konflik sosial. (Fit)
Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image