Pj Kades Banyumas Geram Tanda Tangannya di Palsu Oleh Oknum Tidak Bertanggung Jawab.

SaktehNews.com | SAMPANG – Tindakan atau perbuatan pemalsuan dokumen kembali mencoreng integritas administrasi desa. Kali ini, PJ. Kepala Desa (Kades) Banyumas, Afiyah, S.H., menyatakan kegeramannya atas tindakan seorang oknum yang diduga secara sengaja dan tidak bertanggung jawab telah memalsukan tanda tangannya dalam pengurusan dokumen surat resmi. Sampang Madura Jawa Timur
“Kami sangat mengecam tindakan ini. Karena tindakan memalsukan tanda tangan adalah pelanggaran kejahatan serius yang bisa dipidanakan, tegas Afiyah, saat dikonfirmasi pada Selasa (01/05/25). Ia menambahkan
Tindakan pemalsuan tanda tangan tidak hanya mencoreng nama baik pemerintahan desa, namun juga berpotensi merugikan banyak pihak secara administratif dan hukum. Afiyah menyatakan pihaknya akan memberikan tindakan tegas dan terukur jika diperlukan.
Sebagai informasi, pemalsuan tanda tangan termasuk ke dalam tindak pidana pemalsuan surat, sebagaimana diatur dalam Pasal 263 ayat (1) KUHP, dengan ancaman 6 tahun.

“PJ. Kades Banyumas meminta seluruh perangkat desa serta masyarakat agar menjahui sifat curang dan lebih waspada terhadap upaya manipulasi atau pemalsuan dokumen oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab. untuk kedepan Kami tidak akan tinggal diam. Hukum dan aturan desa harus ditegakkan,” pungkas Afiyah.
Untuk selanjutnya Pemerintah desa (Pemdes) banyumas akan menindak tegas bilamana peraktek pemalsuan yang merugikan desa tersebut masih dilakukan oleh siapapun tanpa terkecuali. (Pi'i)