Sampang||Saktehnews.com - Audiensi Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) PIAR saat mendatangi Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Sampang pada hari Jumat 20/6/2025, yang diduga ilegal sedang menjadi sorotan. Pertanyaan muncul karena LSM tersebut beroperasi tanpa legalitas, yang berpotensi menimbulkan masalah hukum dan merugikan berbagai pihak.
Diragukan Profesionalisme, Wawasan dan Etikanya, LSM PIAR saat mereka melakukan audensi ke Dinas PUPR Sampang. Pasalnya mereka menuding pelaksanaan kegiatan Mega proyek rekontruksi jalan paket 1-JL. Imam Bonjol baru, kawasan Sampang Sport Center (SSC) dengan nilai Rp. 4.164.544.000 tersebut, ditemukan indikasi pekerjaan tidak sesuai spesifikasi.
Adapun tudingan dimaksud antaranya, penggunaan U-dict bekas, proses pemadatan tanah, penggunaan saluran drainase terindikasi usang.
Menyikapi hal tersebut, Kepala PUPR Kabupaten Sampang, Moh. Ziz yang di dampingi Kepala Bidang Air Minum dan Penyehatan Lingkungan (Kabid AMPL), Siti Muatifa dengan tegas, pihaknya telah sesuai prosedur dalam melaunching proyek dimaksud.
Ditambahkan Siti Muatifa, pihaknya Berterimakasih atas audiensi dari LSM, karena itu adalah cerminan kontrol agar kami bekerja lebih baik sesuai aturan.
Namun Siti Muatifa juga Mengaku kecewa dengan sikap segenap LSM yang hadir, karena terlihat kurang beretika, yang seharusnya dimiliki setiap lembaga atau profesi apapun.
Dimana pantauan dilokasi, LSM PIAR berkata-kata kasar, menggerpak meja hingga menempel berbagai tulisan kurang etis di tembok ruangan audiensi Dinas PUPR.
Sementara Perwakilan Pelaksana Proyek, dari CV. Dua Utama Sejahtera, Imam Syafiuddin yang hadir juga menemui Audiensi LSM PIAR, menilai Audiensi tersebut mengecewakan dan tidak berpengaruh dalam pekerjaan proyek dimaksud.
Menurut Imam, LSM PIAR tidak mencerminkan pemuda aktifis yang memiliki intelektualitas yang cukup, khususnya Profesional, Berwawasan dan Beretika.
Dimana audiensi yang berlangsung terlihat arogan dan terkesan kurang memahami pelaksanaan rekontruksi,
Ditambahkan Imam, setiap Lembaga harusnya bekerja sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku, dan jangan Menyalahgunakan Tupoksi seharusnya. Dimana sesuai namanya dan bidang pokok fungsinya.
Selain itu, Imam meragukan legalitas LSM PIAR, dimana LSM yang baik dan sah secara hukum, memiliki peran penting dalam memperkuat demokrasi, memperjuangkan hak-hak masyarakat, dan mengawasi jalannya pemerintahan secara profesional, tidak terkesan ada kepentingan pribadi atau kelompoknya saja.
Sehingga sangat penting, setiap LSM yang beroperasi adalah LSM yang sah dan bertanggung jawab sesuai tupoksinya.
Disisi lain, Imam juga menilai Pentingnya kewaspadaan terhadap LSM "abal-abal":
Dimana tidak hanya Pemerintah, Masyarakat luas juga perlu waspada terhadap LSM yang tidak jelas atau "abal-abal" tidak memiliki legalitas hingga reputasinya sebelum bekerjasama lebih jauh, dimana pasti sering merugikan masyarakat. (Aiz)