Selasa, 20 Mei 2025

Melanggar Aturan Pemerintah (SPBU) 54-692-05 Banyuayar Sampang, Leluasa Menjalankan Aktifitas Ilegalnya

Melanggar Aturan Pemerintah (SPBU) 54-692-05 Banyuanyar Sampang, Leluasa Menjalankan Aktifitas Ilegalnya

Sampang||Saktehnews.com - Aktifitas di Jln.Diponegoro banyuanyar Kec.Sampang.Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) 54-592-05 melayani pengisian Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Solar ke jerigen, salasa, 20 Mei 2025.


SPBU yang terletak di Jln. Diponegoro Banyuanyar Kecamatan Sampang. Kabupaten Sampang, Provinsi Jawa Timur, tersebut terlihat leluasa menjalankan aktifitas ilegalnya.


Pengisian BBM jenis solar ke jerigen oleh oknum operator SPBU sangat jelas melanggar aturan pemerintah. Terlihat jelas, petugas operator melakukan pengisian BBM jenis solar ke jerigen yang disusun didekat mesin nossel. Sehingga para penyelundup BBM bebas melakukan kegiatannya tiap hari pihak SPBU banyuanyar kec.sampang terlihat tandon puluhan jerigen diatas motor tosa. Pik-up Hal ini sering terjadi Di SPBU yang terletak sebelah musolla SPBU yang sedang diparkir


BBM jenis solar ini yang disiapkan pemerintah dengan cara subsidi itu merupakan untuk menyuplai kebutuhan masyarakat umum.


Namun justru yang terlihat saat ini, BBM jenis solar ini bisa diperoleh dalam jumlah besar oleh orang-orang yang memiliki modal besar.


Selain itu, perlunya penindakan tersebut agar kedepan masyarakat kecil yang  perekonomiannya tergolong menengah ke bawah, tidak lagi kesulitan memperoleh premium di SPBU seperti yang dialami sebelumnya.


Namun, dirinya berkilah bahwa pengisian ke jerigen yang bisa mengisi di SPBU ini hanya yang membawa surat rekomendasi dari desa warga berdomisili dan mempunyai barcode.


Untuk diketahui, salah satu kejahatan terhadap migas yaitu penimbunan minyak bumi dan gas. Tindakan tersebut merugikan negara dan masyarakat, pelaku dijerat dengan Pasal 55 Undang Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi sebagaimana telah diubah dengan Pasal 40 angka 9 UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.



Pelaku penimbunan BBM Solar dapat dikenakan sanksi pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar.


Selain itu, badan usaha atau korporasi juga dapat menjadi subjek tindak pidana penyalahgunaan BBM bersubsidi.


Penulis: Faiz