Selasa, 29 Juli 2025

Sidang Syamsiah PNS Sampang: Kuasa Hukum Yakin Ada Unsur Keperdataan, Bagini Penjelasannya

Sidang Syamsiah PNS Sampang: Kuasa Hukum Yakin Ada Unsur Keperdataan, Bagini Penjelasannya



Sampang||Saktehnews.com- Sidang kasus dugaan penipuan yang melibatkan Syamsiah, Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Dinas PUPR Sampang, kembali digelar untuk keempat kalinya di Pengadilan Negeri Sampang. Dalam konferensi pers usai persidangan, kuasa hukum Samsiyah, Ach. Bahri, menegaskan bahwa perkara tersebut mengandung unsur keperdataan, bukan pidana, Selasa (29/7/2025).


Menurut Bahri, pihaknya yakin bahwa keberatan mereka telah mulai dipertimbangkan oleh majelis hakim. "Ini yang menjadi sangat menarik menurut kami, bahwa ini sebenarnya sudah 50 persen keberatan kami diterima," ujarnya.


Ia menekankan bahwa belum adanya putusan bukan berarti pihaknya kalah dalam perkara ini. Hakim masih belum mempunyai keyakinan penuh terhadap apakah kasus ini adalah perdata murni atau memang sudah masuk dalam pidana.


Dalam persidangan selanjutnya, hakim akan menghadirkan empat saksi yang memberatkan dan satu saksi mahkota bernama Rizal, yang saat ini telah ditahan. Sementara itu, kuasa hukum Samsiyah akan menghadirkan empat saksi, terdiri dari dua saksi yang meringankan, satu saksi pembanding dari Polres, dan satu saksi ahli.


"Biar perkara ini jelas, kita akan hadirkan saksi ahli nantinya," tutup Ach. Bahri dalam konferensi pers tersebut.


Sementara itu, salah satu kuasa hukum Syamsiah, Didiyanto, S.H., menyampaikan bahwa putusan sela dari majelis hakim merupakan hal wajar dalam proses hukum. Menurutnya, majelis hakim masih perlu mendalami secara formil apakah dugaan perbuatan yang dituduhkan benar-benar masuk ranah pidana atau perdata.


"Untuk sidang berikutnya, kami akan menghadirkan sejumlah saksi guna membuktikan bahwa klien kami tidak melakukan apa yang didakwakan oleh jaksa penuntut umum. Jika terbukti bahwa perbuatan tersebut bukan termasuk tindak pidana, maka terdakwa harus diputus lepas atau bebas," ujar Didiyanto.


Ia menjelaskan, putusan lepas berarti perbuatan hukum terbukti, namun bukan merupakan tindak pidana, melainkan keperdataan. Sementara itu, putusan bebas menyatakan bahwa terdakwa sama sekali tidak terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan secara hukum.


Dengan demikian, masyarakat Sampang menanti putusan yang adil dan transparan dalam kasus ini. (Fit)