Selasa, 27 Mei 2025

MUSYAWARAH DESA KRAMPON: LANGKAH AWAL PEMBENTUKAN KOPERASI MERAH PUTIH

MUSYAWARAH DESA KRAMPON: LANGKAH AWAL PEMBENTUKAN KOPERASI MERAH PUTIH


SAMPANG.Saktehnews.com – Pemerintah Desa Krampon, Kecamatan Torjun, Kabupaten Sampang, resmi menggelar Musyawarah Desa Khusus (Musdesus) untuk pembentukan Koperasi Desa Merah Putih, yang dihadiri oleh berbagai unsur pemerintahan dan masyarakat. Musyawarah ini dipimpin oleh Ketua BPD dan dihadiri oleh PJ Kepala Desa Krampon beserta 35 peserta lainnya yang berasal dari unsur Camat Torjun, Dinas Koperasi Kabupaten Sampang Pemerintah Desa, PKK, Bidan Desa, Babinsa, Babinkamtibmas, serta calon pengurus koperasi, Selasa 27 Mei 2025.

Pembahasan Penting dalam Musyawarah
tersebut, beberapa agenda utama dibahas secara mendalam, yaitu :

Pernyataan Pembentukan Koperasi – Menetapkan dasar hukum dan tujuan pendirian koperasi sebagai langkah strategis bagi kemajuan desa.
Kebijakan Penyertaan Modal Pemdes – Membahas kontribusi modal dari pemerintah desa untuk mendukung operasional koperasi.


Bagi masyarakat desa.
Kegiatan Usaha Utama – Merumuskan jenis usaha yang akan dijalankan oleh Koperasi Desa Merah Putih guna meningkatkan perekonomian warga.

Pemilihan Pengurus dan Pengawas – Menyusun struktur organisasi koperasi untuk memastikan manajemen yang transparan dan efektif.

Jalannya Acara Musyawarah diawali dengan pembukaan oleh pembawa acara, diikuti dengan lagu kebangsaan Indonesia Raya yang dinyanyikan bersama sebagai wujud semangat nasionalisme. Acara kemudian berlanjut dengan pemutaran video Presiden Republik Indonesia yang membahas pentingnya koperasi sebagai pilar ekonomi masyarakat.


Dalam sambutannya PJ Kepala Desa Krampon Sudarsono menyampaikan, dukungan penuh terhadap pembentukan koperasi serta harapan agar koperasi desa  merah putih dapat memberikan manfaat nyata bagi warga desa Krampon, Wakil Kepala Dinas Koperasi Kab. Sampang  memberikan pemaparan terkait maksud dan tujuan pendirian koperasi serta pentingnya tata kelola yang baik guna memastikan keberlanjutan koperasi dalam jangka panjang.

Setelah sesi pembahasan selesai, musyawarah berlanjut dengan pemilihan pengurus dan pengawas koperasi, yang menghasilkan susunan sebagai berikut :

KETUA PENGAWAS, 
1.Sudarsono.

2.Fabiyanto.

3.Moh Sahrem.

STRUKTUR PENGURUS KOPERASI
DESA MERAH PUTIH. 
1.Ketua : Amiruddin. 

2.Seketaris : Wadud. 

3.Bendahara : Moh Imron. 

Wakil ketua bidang usaha. 
1.Abuhasan.

Wakil ketua Anggota. 
2.ABD Latif

Penutupan dan Penandatanganan Berita Acara.

Setelah semua agenda selesai, musyawarah diakhiri dengan penandatanganan berita acara oleh para pihak terkait sebagai tanda komitmen bersama dalam mewujudkan Koperasi Merah Putih Krampon yang  diharapkan menjadi wadah bagi kemajuan ekonomi. 

Dalam kesempatan tersebut, forum juga menetapkan besaran simpanan pokok dan simpanan wajib bagi anggota koperasi. Disepakati bahwa setiap anggota akan membayar simpanan pokok sebesar Rp 50.000 (lima puluh ribu rupiah) dan simpanan wajib sebesar Rp 10.000 (sepuluh ribu rupiah) setiap bulannya.


Dengan terbentuknya koperasi ini, masyarakat desa Krampon diharapkan dapat menikmati manfaat ekonomi yang lebih luas serta memiliki akses terhadap pengembangan usaha berbasis komunitas. Langkah awal ini menjadi bagian penting dalam membangun kemandirian ekonomi desa Krampon. (Faiz)